Menu
 

JAKARTA -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, memutuskan untuk menghentikan kurikulum 2013 di seluruh Indonesia.Namun, ia memberi kelonggaran bagi sekolah-sekolah yang telah menerapkan kurikulum 2013 selama tiga semester."Tetap menerapkan kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester menerapkan untuk dijadikan sekolah pengembangan dan percontohan penerapan kurikulum 2013," kata Anies saat konfrensi pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (5/12/2014).Menurut Anies, sekolah-sekolah tersebut akan bisa menjadi contoh untuk memulai proses penerapan ke sekolah lainnya. Penerapan ini bisa dilakukan setelah adanya perbaikan guna mematangkan kurikulum 2103."Bagi ibu dan bapak kepala sekolah yang sekolahnya masuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan kurikulum 2013," imbau Anies.
Namun, mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga memberikan kelonggaran kepada sekolah-sekolah yang merasa keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan. Keberatan sekolah tersebut bisa dilakukan dengan mengajukan diri kepada Kemendikbud.Menurut data Kemendikbud, implementasi kurikulum 2013 telah dilakukan di 6.221 sekolah di 295 kabupaten dan kota. Sekolah-sekolah tersebut meliputi Sekolah Dasar (2.598), Sekolah Menengah Pertama (1447), Sekolah Menengah Atas (1165) dan Sekolah Menengah Kejuruan (1021).

BACA SUMBER ARTIKEL ASLI

Posting Komentar Blogger

 
Top