Menu
 

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Seluruh Indonesia

Kami sampaikan dengan hormat bahwa sehubungan dengan tidak disetujuinya revisi DIPA
Satker Direktorat Pembinaan PAUD mengenai pengalihan alokasi anggaran Bansos ke UPT
PAUDNI oleh Kementerian Keuangan dan telah disosialisasikannya juknis-juknis tahun
2014, terlampir kami informasikan beberapa perubahan ketentuan dalam petunjuk teknis
(juknis) yang berlaku untuk:
1. Bantuan Rintisan Lembaga PAUD Baru
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD
3. Bantuan Alat Permainan Edukatif (APE) PAUD
4. Bantuan Penguatan Lembaga PAUD
5. Bantuan Pembinaan Gugus PAUD
6. Bantuan Organisasi Mitra PAUD Tingkat Kab/Kota
Dalam hal proposal telah diberikan oleh masyarakat (lembaga PAUD) sebelum perubahan
Juknis tersebut, maka proposal tidak perlu diganti. Untuk lembaga PAUD dibawah binaan
UPT Pusat (PP PAUDNI/BP PAUDNI) dan UPT Daerah (BPKB/SKB) diperkenankan
untuk mengajukan bantuan melalui UPT yang bersangkutan dengan mengacu Juknis yang
ada. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi ketentuan yang melekat dan
tidak dapat dipisahkan dalam juknis.
 untuk keterangan lebih lanjut silahkan download attachmen disini

Posting Komentar Blogger

 
Top