Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pasal 16 ayat 1 dinyatakan “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami istri keduanya berkedudukan sebagai PNS, maka tunjangan tersebut diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
- Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 pada pasal 16 ayat 1 dinyatakan “Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok”.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1980 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pasal 16 ayat 5 dinyatakan “Apabila suami istri keduanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Posting Komentar Blogger Facebook