Menu
 

Beasiswa Unggulan Luar Negeri
Beasiswa Unggulan Luar Negeri digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi dan bergelar. Beasiswa ini tidak bisa digunakan untuk memberikan bantuan biaya ke luar negeri tanpa gelar, kecuali program transfer kredit kerjasama dengan DIKTI kemdikbud. Adapun jenisnya adalah sbb:

Jenjang pendidikan S1/Bachelor meliputi :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
Nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 7,5 (bila diperlukan);
Usia saat melamar maksimal 21 tahun
Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 500;
Ijasah dan transkip nilai SLTA atau yang sederajat;
Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tugas akhir dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 8 semester);
Memiliki Kartu Keluarga dan Paspor; dan/atau
Memiliki buku rekening/tabungan;
Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, tokoh dan lain-lain yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau
Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen Kemdikbud di Senayan Jakarta.

Jenjang pendidikan S2 meliputi :

Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;
Usia saat melamar maksimal 32 tahun;
Memiliki sertifikat kejuaraan minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;
Memiliki kemampuan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris setara dengan nilai TOEFL 500;
Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat IPK 3.00 dalam skala 4.00 (melampirkan transkrip nilai);
Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);
Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Keluarga, dan/atau Paspor;
Memiliki buku rekening/tabungan perbankan di Indonesia;
Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan layak mendapatkan beasiswa; dan/atau
Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.(beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id)

Posting Komentar Blogger

 
Top