Layanan penyetaraan ijazah adalah layanan penilaian kesetaraan terhadap
dokumen hasil belajar (ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan
oleh lembaga penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut
sistem pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Beberapa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan
tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya bersekolah atau menyekolahkan putra-putrinya
pada sekolah di negara setempat yang memiliki perbedaaan dengan sistem pendidikan
nasional. Atau, ada pula sebagian warga negara Indonesia yang bersekolah atau menyekolahkan
putra-putrinya di sekolah dengan sistem pendidikan asing namun sekolah tersebut
berlokasi di Indonesia.
Setelah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang tertentu untuk kepentingan melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi ataupun untuk kepentingan administratif lainnya, misalnya
melamar pekerjaan, mereka yang memiliki dokumen hasil belajar seperti rapor/ijazah/diploma/sertifikat/STTB/transkrip
dari sistem pendidikan asing memerlukan penilaian untuk penyetaraan jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Penilaian dan
penyetaraan ijazah dimaksud dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau
Pejabat lain yang diberi wewenang.Selengkapnya silahkan berkunjung kesini
Posting Komentar Blogger Facebook