Menu
 

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 650 Tahun 2014 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2014, maka bersama ini Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Surat Bupati Jombang Nomor : 810/2358/ 415.42/2014 Tentang PENERIMAAN CPNS FORMASI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2014 akan melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2014 dengan jumlah sebanyak 223 lowongan Jabatan.

I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
a. UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tigapuluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2015;
  3. Berijazah, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Bagi ijasah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang belum mencantumkan akreditasi, agar melampirkan foto copy sah akreditasi;
  5. Surat Keterangan Lulus/Ijazah sementara tidak berlaku;
  6. IPK bagi dari Perguruan Tinggi Negeri minimal 2,70 dan bagi perguruan Tinggi Swasta minimal 2,90;
  7. Bagi pelamar jabatan Penyuluh Keluarga Berencana IPK Perguruan Tinggi Negeri minimal 3,00 dan dari Perguruan Tinggi Swasta minimal 3,20;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
  10. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
  11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  12. Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://panselnas.menpan.go.id/, setelah mendapatkan konfirmasi log in & password melalui e-mail, maka diteruskan untuk log in ke website http://sscn.bkn.go.id, selanjutnya ikuti petunjuk di website tersebut;
  13. Setelah mengisi form registrasi melalui website pada point diatas, maka pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran;
  14. Pendaftaran secara online dimulai tanggal 16 September 2014 sampai dengan 26 September 2014 jam 15.00 WIB;
  15. Pelamar dapat memilih maksimal 3 (tiga) formasi dalam satu instansi.
b. KHUSUS
Membuat surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan bermaterai Rp 6000,-ditanda tangani sendiri oleh pelamar, yang ditujukan Kepada Bupati Jombang dengan menyebutkan jabatan yang akan dilamar dan melampirkan :
II. CARA PENDAFTARAN
  • Fotocopy Ijazah terakhir beserta transkripnya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan tanda tangan asli dan stempel basah (bukan stempel foto copy), bagi Perguruan Tinggi SwastaTranskrip nilai akademik dilegalisir oleh Dekan Fakultas;
  • Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu) lembar;
  • Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar;
  • Amplop balasan warna coklat (ukuran standar 12 cm x 28 cm)ditulis nama lengkap dan alamat lengkap pelamar beserta nomor telepon yang dapat dihubungi dan ditempeli perangko secukupnya;
  • Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi dan apabila mengundurkan diri wajib mengganti biaya seleksi sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  • Membuat surat pernyataan bersedia tidak mengajukan mutasi dari Pemerintah Kabupaten Jombang ke daerah lain minimal 5 tahun sejak diterima menjadi CPNS ;

    1. Calon pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://panselnas.menpan.go.id/, setelah mendapatkan konfirmasi log in & password melalui e-mail, maka diteruskan untuk log in ke website http://sscn.bkn.go.id, selanjutnya ikuti petunjuk di website tersebut;
    2. Pelamar mengisi formulir pendaftaran melalui media online dengan alamat http://sscn.bkn.go.id dan mencetak kartu registrasi;
    3. Pelamar memasukan bukti pendaftaran (cetakan kartu registrasi) beserta seluruh kelengkapan pendaftaran(sebagaimana tersebut pada point huruf b.)  ke dalam amplop warna coklat besar (ukuran 27 cm x 40 cm) , dan mengirim surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jombang  Jl. KH. Wahid Hasyim No. 137 Jombang melalui Kantor Pos terdekat mulai 16 September 2014 sampai dengan 27 September 2014 Jam 15.00 WIB. (cap pos);
    4. Pada amplop besar warna coklat bagian depan kiri atas ditulis jenjang pendidikan, formasi yang dilamar. Contoh Amplop Lamaran (Amplop Besar)
      Contoh Amplop Balasan (Amplop Kecil)
    5. Panitia hanya menerima surat lamaran melalui Kantor Pos.
    III. PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
    1. Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi maupun yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan diberikan surat balasan melalui pos.
    2. Berkas lamaran yang sudah masuk menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jombang.
    IV. PELAKSANAAN DAN PENGUMUMAN HASIL UJIAN AKADEMIS
    1. Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar dengan Computer Assisted Test (CAT) menunggu pemberitahuan lebih lanjut.
    2. Tempat ujian dilaksanakan di 8 tempat TUK (Tempat Ujian Kompetensi) sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang, yakni :
      1. SMAN NGORO
      2. SMAN MOJOAGUNG
      3. SMKN 1 JOMBANG
      4. SMKN 3 JOMBANG
      5. SMAN 2 JOMBANG
      6. SMK PGRI JOMBANG
      7. SMPN 1 JOMBANG
      8. SMPN 2 JOMBANG
    3. Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta wajib membawa kartu tanda peserta ujian dan Kartu Tanda Penduduk yang harus ditunjukkan kepada pengawas ujian pada saat mengikuti ujian;
    4. Penentuan kelulusan Tes Kompetensi Dasar berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional
    5. Pengumuman hasil ujian peserta yang dinyatakan lulus oleh Panselnas (Panitia Seleksi Nasional)
    V. MATERI UJIAN
    Materi ujian pada Tes Kompetensi Dasa terdiri dari :
    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
    2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
    VI. LAIN-LAIN
    1. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan CPNS tidak dapat diganggu gugat;
    2. Pemerintah Kabupaten Jombang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan pegawai BKD, Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Jombang ;

    Posting Komentar Blogger

     
    Top