Untuk menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.57-6/99, tanggal 16 Mei 2014, perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan, diharapkan SKPD memperhatikan persyaratan yang dimaksud.
Kebijakan yang ada dalam edaran tersebut adalah :
Kebijakan yang ada dalam edaran tersebut adalah :
Bahwa PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT mulai 01 APRIL 2015, HARUS melampirkan :
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun; dan
- Prestasi Kerja PNS yang terdiri Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja
- Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun;
- Capaian SKP pada akhir tahun; dan
- Prestasi Kerja PNS yang terdiri Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.57-6/99, tanggal 16 Mei 2014, perihal Penilaian Prestasi Kerja PNS dalam Persyaratan Kenaikan Pangkat dan Jabatan,
dapat didownload di link DISINI
Isinya kira2 sebagai berikut:
Berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 20'13 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Kerja PNS yang mulai dilaksanakan pada tanggal '1 Januari 2014, maka dengan hormat kami sampaikan bahwa.
a. Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan untuk pembinaan karier PNS khususnya dalam persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002,
b. Yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
1) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun (formulir terlampir);
2) Capaian SKP pada akhir tahun (formulir terlampir); dan
3) Prestasi Kerja PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja (formulir terlampir).
c. Persyaratan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus dilampirkan pada usul kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal 1 April 20'15 dan seterusnya.
sumber:http://bkd.jombangkab.go.id
Posting Komentar Blogger Facebook