Menu
 

P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/ 1943 /417.404/2014
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
Berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto Nomor : 810/42/417.404/2014 Tanggal 11 September 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2014, bahwa Kota Mojokerto akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah sejumlah 30 orang dengan rincian sebagai berikut :
SELENGKAPNYA DOWNLOAD DISINI

A. KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Mojokerto terdiri dari beberapa tahapan, dimulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, ujian akademis;
2. Pendaftaran CPNS online pada Portal Nasional menggunakan sistem online melalui http://regpanselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan login username dan password yang digunakan pada saat pendaftaran;
3. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2014 dimulai tanggal 22 September 2014;
4. Registrasi pendaftaran CPNS Pemerintah Kota Mojokerto dimulai tanggal 22 September 2014 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2014 melalui portal http://sscn.bkn.go.id.
B. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
1. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang masih berlaku/aktif;
4. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
7. Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan jurusan / program studi yang sesuai dengan kebutuhan Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk mendaftar);
8. Akreditasi Program Studi (bukan akreditasi kampus) ”terakreditasi” oleh BAN-PT atau Akreditasi Kementerian Kesehatan (bagi sekolah kesehatan) pada saat lulus atau mendaftar;
9. Persyaratan nilai untuk Perguruan Tinggi Negeri / Swasta minimal IPK 2,50;
10. Jika salah satu syarat yang telah ditentukan diatas tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan apabila pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur dan rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti.
C. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Jabatan Dokter Pertama dan Medik Veteriner Pertama wajib melampirkan Ijazah Sarjana, Ijazah Profesi serta Transkrip nilai Sarjana dan Transkrip Nilai Profesi;
2. Pada jabatan tenaga kesehatan, yang dimaksud :
STR adalah Surat Tanda Registrasi
D. CARA PENDAFTARAN
1. Setiap pelamar wajib memiliki 1 (satu) alamat email yang masih aktif;
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran CPNS online melalui http://regpanselnas.menpan.go.id untuk mendapatkan username dan password;
3. Notifikasi dari panselnas dalam bentuk email diterima pelamar dalam waktu 1x24 jam;
4. Peserta melakukan pendaftaran CPNS online melalui portal Badan Kepegawaian Negara http://sscn.bkn.go.id
5. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran agar mengunduh dan mencetak tanda bukti pendaftaran CPNS tahun 2014;
6. Pelamar wajib mengikuti verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Mojokerto. Berkas lamaran dibawa langsung pelamar yang bersangkutan pada :
Tanggal : 22 September 2014 s/d 3 Oktober 2014 (hari sabtu dan minggu libur)
Pukul : 08.00 s/d 14.00 WIB
Tempat : Gedung Graha Praja Wijaya Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto
7. Berkas pendaftaran yang dikirim melampaui batas akhir waktu yang telah ditentukan tidak akan diproses dan dinyatakan gugur;
8. Kelengkapan Pendaftaran :
a. Surat Lamaran :
- harus ditulis tangan dengan tinta hitam, diatas kertas folio bergaris, tanpa materai dan ditandatangani sendiri oleh pelamar;
- ditujukan Kepada “Walikota Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto”.
b. Foto copy Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan transkrip nilai ijazah dilegalisir sebanyak 1 (satu) lembar. Bagi perguruan tinggi swasta yang tidak mencantumkan status akreditasi dalam ijazahnya harus melampirkan Surat Penetapan Akreditasi.
c. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk terbaru dilegalisir sebanyak 1 lembar.
e. Khusus jabatan perawat dan bidan melampirkan fotokopi sertifikat uji kompetensi dilegalisir sebanyak 1 lembar.
9. Surat Lamaran beserta kelengkapannya
Surat lamaran beserta kelengkapannya dimasukkan dalam Stop Map dengan mencantumkan nama pelamar, nama jabatan, dan kualifikasi pendidikan, dengan warna Stop Map sebagai berikut :
a. Tenaga Pendidik : Stop Map warna Kuning
b. Tenaga Kesehatan : Stop Map warna Biru
E. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN
1. Pelamar yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi administrasi akan menerima Kartu Tanda Peserta Ujian;
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, berkas pendaftaran tidak dikembalikan dan menjadi milik panitia.
F. PELAKSANAAN UJIAN DAN PENGOLAHAN HASIL UJIAN TES CPNS
Ujian dilaksanakan di Kantor Regional II BKN Surabaya Jl. Letjen S. Parman No. 6 Waru Sidoarjo dengan menggunakan system Computer Assisted Test (CAT). Adapun jadwal ujian akan diumumkan lebih lanjut melalui website resmi Pemerintah Kota Mojokerto.
1. Materi Ujian terdiri dari :
Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
 Tes Wawasan Kebangsaan
 Tes Intelegensi Umum
 Tes Karakteristik Pribadi
2. Kelengkapan yang dibawa :
a. Tanda peserta ujian tulis
b. Ballpoint
G. PENGUMUMAN HASIL UJIAN
Pengumuman Hasil Ujian dan pelamar yang dinyatakan telah lulus seleksi ujian dapat dilihat di papan pengumuman Pemerintah Kota Mojokerto Jl. Gajah Mada No. 145 Mojokerto/ surat kabar/ website Kota Mojokerto www.mojokertokota.go.id (menunggu hasil nilai ujian dari Panitia Seleksi Nasional CPNS).
H. LAIN - LAIN
1. Tim Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Mojokerto tidak melayani / menerima dokumen lamaran yang dikirim melalui Pos;
2. Tim Pelaksana Instansi Penerimaan CPNS dari Pelamar Umum Tahun 2014 Pemerintah Kota Mojokerto tidak melayani verifikasi dokumen lamaran yang dilakukan diluar jadwal yang telah ditentukan;
3. Apabila ada perubahan dan / atau tambahan informasi terkait hal teknis dalam rangkaian pelaksanaan pengadaan CPNS ini akan diumumkan di tempat pendaftaran;
4. Proses Penerimaan CPNS Pemerintah kota Mojokerto dari Pelamar Umum Tahun 2014 dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tidak dipungut biaya apapun;
5. Pemerintah Kota Mojokerto tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Mojokerto, Panitia dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
6. Apabila ada hal – hal yang kurang jelas terkait penerimaan CPNS dapat menghubungi Panitia Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Mojokerto selama hari dan jam kerja dengan nomor telepon 0321-399600.
Demikian untuk menjadi perhatian.OKERTO
Kepala Badan Kepegawaian
Selaku
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CP
Mojokerto, 11 September 2014
a.n. WALIKOTA MOJOKERTO
Sekretaris Daerah
ttd
MAS AGOES NIRBITO M W, SH, M.Si
Pembina Utama Madya
NIP. 19570917 198309 1 001

Posting Komentar Blogger

 
Top