Kebijakan penetapan jumlah hari sekolah merupakan
wewenang pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Mohammad Nuh, menegaskan, Kemdikbud tidak dalam kapasitas
untuk mengatur jumlah hari.
Adapun kebijakan penambahan jam belajar dalam Kurikulum 2013 sebanyak 4-6 jam per minggu, bersifat distributif dan pengaturannya diserahkan kepada pemda. ”Kalau dari Kurikulum 2013 tidak harus menambah hari, tetapi jika didistribusikan 4-6 jam per minggu tersebut, maka setiap harinya hanya menambah 35-45 menit,” kata Mendikbud pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/08) malam.
Penambahan ini dikarenakan ada mata pelajaran yang jamnya ditambah, yaitu bahasa Indonesia, kewarganegaraan, budi pekerti, pendidikan agama, dan matematika. “Pemda yang mengatur lima atau enam hari sekolah”.
Adapun kebijakan penambahan jam belajar dalam Kurikulum 2013 sebanyak 4-6 jam per minggu, bersifat distributif dan pengaturannya diserahkan kepada pemda. ”Kalau dari Kurikulum 2013 tidak harus menambah hari, tetapi jika didistribusikan 4-6 jam per minggu tersebut, maka setiap harinya hanya menambah 35-45 menit,” kata Mendikbud pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/08) malam.
Penambahan ini dikarenakan ada mata pelajaran yang jamnya ditambah, yaitu bahasa Indonesia, kewarganegaraan, budi pekerti, pendidikan agama, dan matematika. “Pemda yang mengatur lima atau enam hari sekolah”.
Mendikbud menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa
penambahan jam belajar di sekolah dilakukan. Pertama, semakin panjang
waktu siswa di sekolah dengan kegiatan yang disusun dan terkontrol
dengan baik maka akan menambah pengetahuan.
Selain itu, penambahan jam belajar di sekolah juga
menjawab salah satu fenomena yang sedang marak terjadi, yaitu semakin
banyak orang tua yang bekerja di luar rumah. Apabila anak cepat pulang
dari sekolah namun tidak dalam pengawasan orang tua, dapat mendorong si
anak untuk melakukan perbuatan negatif. “Kalau dia tinggal di sekolah
lebih lama, dia akan mendapat virus positif lebih banyak,” katanya.
Jika dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam
belajar pendidikan dasar anak-anak usia sekolah di negara OECD, jumlah
jam belajar di Indonesia masih tertinggal. Rata-rata lama sekolah untuk
seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD—SMP, adalah
6.000 jam. Sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 6.800 jam.
Mendikbud juga mengatakan, pertimbangan lainnya adalah saat ini bermunculan fenomena tumbuhnya sekolah fullday
di masyarakat, yaitu sekolah yang pembelajarannya berlangsung satu hari
penuh. Untuk model seperti ini, kata Menteri Nuh, meskipun sangat baik
tapi belum bisa dilaksanakan di sekolah negeri. Karena untuk
penyelenggaraannya membutuhkan konsekuensi pembiayaan yang lebih banyak.
“Kalau anak seharian di sekolah, mereka lebih
terkontrol, tapi kan mereka harus disiapkan makanannya. Siapa yang harus
menyiapkan makanannya, itu tentu jadi pertimbangan,” katanya. (kemdiknas.go.id/)
Posting Komentar Blogger Facebook