- Mutasi NUPTK dengan status Non PNS dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri dibawah naungan Kemdikbud, Mutasi dari sekolah swasta ke negeri terdapat persyaratan tambahan yang berlaku untuk PTK Non PNS yang ber NUPTK yaitu harus menunjukkan SK Bupati/Walikota, jika tidak punya, NUPTK dibatalkan dan mendapatkan PegId;
- Mutasi NUPTK dari sekolah kemenag ke sekolah Negeri dibawah kemdikbud jika status PTK Non PNS maka harus menyertakan SK Bupati /Walikota jika tidak NUPTK dibatalkan dan diberikan PegID;
- Mutasi NUPTK PTK Non PNS naungan Kemdikbud ke Sekolah Naungan Kemenag. Jika suatu sekolah berubah naungan maka otomatis berdampak dengan PTK di sekolah tersebut, oleh karena itu persyaratannya harus sesuai dengan kondisi yang sepadan yaitu: Jika Sekolah tersebut menjadi negeri naungan Kemdikbud maka PTK Non PNS di sekolah tersebut harus memiliki SK Bupati/Walikota jika tidak NUPTK diganti dengan PegID;
- Untuk Sekolah naungan kemdikbud yang berubah dari Swasta menjadi Negeri juga berdampak langsung ke PTK di dalamnya sehingga persyaratan tambahannya adalah jika PTK non PNS di sekolah tersebut ingin menginduk di sekolah tersebut maka harus memiliki SK Bupati/Walikota.
Info Persyaratan Mutasi PTK
Adapun persyaratan mutasi PTK adalah sebagai berikut:
Posting Komentar Blogger Facebook