Menu
 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kenaikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), pemerintah menaikkan alokasi dana BOS yang saat ini Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
Direktur Pembindaan Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi dilansir dari JPNN (04/10/2014) mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS. Anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2015 mencapai Rp 409,1 triliun.
Dana BOS SD Naik Jadi 800 Ribu Per SiswaAnggaran fungsi pendidikan mengalami kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun dari APBN 2014. Anggaran yang setara dengan 20 persen dari total belanja negara itu terbagi menjadi dua. Sebesar Rp 154,2 triliun dikelola pemerintah pusat dan sebesar Rp 254,9 triliun dikelola pemerintah daerah.
Didik mengatakan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Dana BOS dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. Kemudian langsung dikirim ke masing-masing rekening sekolah penerima dana BOS.
Dana BOS disalurkan setiap tiga bulan sekali dan dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Dengan demikina, dana BOS dapat digunakan untuk biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan.
Dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas. Selain itu, diharapkan tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke siswa. 
sumber:http://uptdkudu.blogspot.com

Posting Komentar Blogger

  1. wah makin bagus nih,, semoga yang dapat dana tersebut bisa digunakan sesuai program,,,salam

    BalasHapus

 
Top