Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan kenaikan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk jenjang Sekolah Dasar
(SD), pemerintah menaikkan alokasi dana BOS yang saat ini Rp 580
ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
Direktur Pembindaan Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi dilansir dari JPNN
(04/10/2014) mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015
berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS. Anggaran fungsi pendidikan
dalam APBN 2015 mencapai Rp 409,1 triliun.

Didik mengatakan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah
berjalan tahun ini. Dana BOS dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah
provinsi. Kemudian langsung dikirim ke masing-masing rekening sekolah
penerima dana BOS.
Dana BOS disalurkan setiap tiga bulan sekali dan dicairkan di awal
periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan
di awal Januari. Dengan demikina, dana BOS dapat digunakan untuk biaya
operasional sekolah tiga bulan ke depan.
Dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD yang saat ini
sudah gratis semakin berkualitas. Selain itu, diharapkan tidak ada
alasan lagi bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke siswa.
sumber:http://uptdkudu.blogspot.com
wah makin bagus nih,, semoga yang dapat dana tersebut bisa digunakan sesuai program,,,salam
BalasHapus