Menu
 

Sesuai Dengan Surat Edaran Pengurus KORPRI Nasional tanggal 25 Juni 2014, Nomor : SE-15/KU/VI/2014 tentang Eksistansi Organisasi KORPRI dan bebagai kegiatan, harap memperhatikan hal berikut : 
    Penggunaan Lencana KORPRI
  • Pemakaian lencana KORPRI masih menggunakan lencana KORPRI berdasarkan hasil Munas KORPRI VII Tahun 2009, untuk perubahannya menunggu hasil Munas KORPRI VIII Tahun 2014.
  • Dewan Pengurus KORPRI Nasional sampai saat ini tidak pernah menginstruksikan dan mengeluarkan lencana KORPRI yang baru. Bagi Anggota KORPRI Lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, dilarang memakai lencana KORPRI diluar ketentuan dari Dewan Pengururs KORPRI Nasional.
Surat Edaran bisa anda download disini
sumber:http://uptdkudu.blogspot.com

Posting Komentar Blogger

 
Top