Menu
 

(Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum MAN Jombang)
A. Pendahuluan
Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". Karena peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, berarti berdasarkan pasal 47 di atas pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang disebutkan di atas. Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini pada pasal 42 dikatakan bahwa : "Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013". Berdasarkan dua peraturan di atas maka dapat kita pahami bahwa pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah bisa dilakukan sejak ditetapkannya kedua peraturan tersebut dalam arti penyesuaian-penyesuaian jabatan guru yang masih menggunakan peraturan lama (Permeneg PAN Nomor : 84 tahun 2003) dapat dilakukan sampai batas 31 Desember 2012.
Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2013 penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya bagi semua guru PNS pada berbagai tingkatan satuan pendidikan (TK,SD,SMP, dan SMA/SMK) sepenuhnya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009. Setiap penerapan Peraturan-Peraturan Pemerintah memiliki tujuan yang baik demi peningkatan kinerja aparatur negara termasuk didalamnya pendidik dan tenaga kependidikan. Yang menjadi kendala selama ini adalah sosialisasi terhadap peraturan-peraturan yang baru tersebut ke lapisan bawah. Yang terjadi selama ini ketika ada beberapa orang yang dipercayakan mengikuti diklat atau bimtek tentang penerapan peraturan-peraturan pemerintahn yang baru dan akan diimplementasikan kebanyakan ilmu yang mereka peroleh sangat sedikit yang diteruskan ke lapisan bawah sehingga hasil yang diharapkan dari pelaksanaan bimtek atau diklat tersebut tidak efektif. Ada dua kemungkinan yang menyebabkan hasil diklat atau bimtek yang telah diikuti oleh seseorang itu tidak diteruskan ke lapisan bawah. Pertama, mungkin yang bersangkutan tidak paham dengan materi  yang diperolehnya melalui diklat atau bimtek, dan Kedua mungkin orang tersebut tidak ingin ilmu yang ia miliki diketahui oleh banyak orang. Terhadap kemungkinan kedua sangat kecil terjadi, tapi kemungkinan pertama sangat mungkin terjadi. Saya sebagai orang yang bergelut di dunia pendidikan sangat setuju dan mendukung sepenuhnya pemberlakuan Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009 karena dapat meningkatkan profesionalisme guru sekligus kualitas pendidikan ke depannya. Karena itu saya ingin agar Peraturan ini dapat lebih cepat diketahui oleh para teman-teman guru di lapangan agar mereka bisa mempersiapkan diri sejak dini sebelum pemberlakukannya ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka saya mencoba menyampaikan yang saya ketahui tentang Permeneg PAN dan RB ini kepada teman-teman guru di mana sasja berada terutama yang belum sempat mengikuti diklat atau bimtek yang berkaitan dengan peraturan ini. Semoga bermanfaat dan mohon masukannya yang terbaik.
B. Perbedaan Peraturan Lama (Permeneg PAN Nomor : 84 Tahun 2003) dengan Peraturan Baru (Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009)
Sebelum memahami teknik penetapan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, ada baik nya kita melihat beberapa perbedaan antara Permeneg PAN yang lama dengan yang baru, yaitu sebagai berikut :
1. Pada Peraturan Lama : Jabatan dan Pangkat Guru Tidak Terpisah/melekat, artinya ketika  mengusulkan Daftar Usul Penatapan Angka Kredit (DUPAK)  kenaikan pangkat guru, maka terbit sekaligus Penatapan Angka Kredit kenaikan pangkat guru  dan kenaikan jabatan guru. Pada Peraturan Baru : Jabatan dan Pangkat Guru Terpisah, artinya DUPAK kenaikan pangkat guru dan kenaikan jabatan guru harus terpisah sehingga akan terbit 2 (dua) PAK yaitu : kenaikan pangkat guru dan PAK kenaikan jabatan guru. PAK jabatan guru diterbitkan hanya satu kali untuk golongan yang sesuai dengan jabatannya. Misal untuk golongan III/a dan III/b hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Pertama, untuk golongan III/c dan III/d hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Muda, untuk golongan IV/a, IV/b, dan IV/c hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Madya, dan untuk golongan IV/d dan IV/e hanya diterbitkan satu PAK jabatan guru Utama
2. Pada Peraturan Lama : Jabatan Guru ada 13, yaitu (Guru Pratama, Guru Pratam Tk. I, Guru Muda, Guru Muda Tk. I, Guru Madya, Guru Madya Tk. I, Guru Dewasa, Guru Dewasa Tk. I, Guru Pembina, Guru Pembina Tk. I, Guru Utama Muda, Guru Utama Madya, dan Guru Utama. Pada Peraturan Baru : terjadi perampingan jabatan guru yang berjumlah 4, yaitu (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama). Untuk jabatan : Guru Pertama golongan III/a s.d. III/b, Guru Muda golongan III/c s.d. golongan III/d, Guru Madya golongan IV/a s.d. IV/c, dan Guru Utama golongan IV/d s.d. IV/e. artinya
3. Pada Peraturan Lama : Penilaian Perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru pada sub unsur pembelajaran dan bimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah dilakukan per satuan kegiatan. Misalnya :menyusun rencana pelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, melaksanakan perbaikan dan pengayaan, membimbing siswa, dan membimbing guru, menjadikepala sekolah/ wakil kepala sekolah, menjadi wali kelas penilaiannya masing-masing berdiri sendiri dengan nilai kredit atau kum sesuai jabatan guru yang dimiliki. Pada Peraturan Baru penilaian di atas dilakukan satu paket. Kegiatan  guru meliputi : menyusun rencana pelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menganalisis hasil penilaian, melaksanakan perbaikan dan pengayaan, melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai kebutuhannya, menjadi kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua prodi, dan menjadi wali kelas dengan nilai kredit atau kum berdasarkan Penilaian Kinerja Guru (PKG) pada 4 domain Kompetensi Guru (Padegogik,Kepribadian,Profesional, dan Sosial). 
4. Pada Peraturan Lama : Guru yang akan naik pangkat  ke IV/b sampai IV/e wajib mengumpulkan angka kredit pengembangan profesi sebesar 12. Pada Peraturan Baru : Guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas wajib melaksanakan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) dengan minimal angka kredit yang bervariasi sesuai jenjang pangkat/golongannya. Khusus naik pangkat dari IV/c ke IV/d selain syarat di atas harus pula melakukan presentase ilmiah di hadapan Tim Penilai
5. Pada Peraturan Lama : tidak dikenal PKG sehingga terkesan penilaian guru hanya dilakukan  pada saat guru akan mengusulkan PAK kenaikan pangkatnya. Pada peraturan Baru : Penilaian terhadap guru dilakukan setiap tahun menggunakan instrumen PKG sehingga guru akan memperoleh PAK setiap tahun. PAK yang diperoleh setiap tahun akan dihitung Angka Kreditnya oleh guru dan jika sudah mencukupi untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya, guru dapat meminta kepada kepala sekolah untuk diusulkan kenaikan pangkatnya.
6. Pada Peraturan Lama : Masih dibenarkan pangkat terendah guru adalah II/a. Pada Peraturan Baru : Pangkat terendah guru adalah III/a
7. Pada Peraturan Lama : tidak ada ketentuan yang mengharuskan angka kredit minimal Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) untuk setiap tingkat kepangkatan guru. Pada Peraturan Baru : untuk pangkat III/a harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD, untuk pangkat III/b sampai III/c harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD dan 4 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat III/c s.d. III/d harus memiliki minimal 3 angka kredit dari PD dan 6 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat III/d s.d. IV/a harus memiliki minimal 4 angka kredit dari PD dan 8 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat IV/a s.d. IV/c harus memiliki minimal 4 angka kredit dari PD dan 12 angka kredit dari PI dan/atau KI, untuk pangkat IV/c s.d. IV/d harus memiliki minimal 5 angka kredit dari PD dan 14 angka kredit dari PI dan/atau KI, dan untuk pangkat IV/d s.d. IV/e harus memiliki minmal 5 angka kredit dari PD dan 20 angka kredit dari PI dan/atai KI.
8. Untuk Permen PAN Nomor 84 Tahun 1993 (aturan lama), guru masih bisa naik pangkat paling cepat 2,5 tahun tergantung kreatifitasnya. Tapi untuk Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 (aturan baru) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2013 guru naik pangkat paling cepat 4 tahun melalui PKG(Penilaian Kinerja Guru) dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). PKG meliputi : tugas pembelajaran, tugas tambahan sebagai Kasek,Wakasek,Wali Kelas,Ka. Lab,Ka.Perpus,Membimbing Guru, dsb. PKB meliputi : mengikuti pelatihan,workshop,IHT,MGMP,seminar,menulis diktat/modul,menulis buku, menulis artikel,menulis jurnal,melakukan PTK,menciptakan alat pelaga,alat pelajaran,puisi,lagu,novel,lukisan,sampul/cover buku,spanduk/baliho,dsb sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan. PKG dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu PKG formatif pada awal tahun ajaran (kira-kira 6 minggu ) dan PKG sumatif pada akhir tahun ajaran dan dapat disesuaikan. Yang akan melakukan PKG adalah Kepala sekolah dan/atau asesor (guru senior yang telah lulus dalam pelatihan PK).

C. Simulasi Perhitungan Perolehan Angka Kredit guru
Pada bagian ini akan dijelaskan teknik menghitung perolehan angka kredit guru berdasarkan Penilaian Kinerja Guru sebagaimana diatur dalam Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, yaitu sebagai berikut :
Contoh : Bapak Nurul Mubin,S.Pd. terhitung mulai tanggal 1 April 2013 pangkat Penata Muda Tingkat I dengan golongan III/b. Yang bersangkutan mengajar mata pelajaran bahasa Inggris 24 jam per minggu. Selama 4  tahun yang bersangkutan dinilai kinerjanya oleh kepala sekolah. Penilaian dilakukan setiap tahun dengan mengacu pada 4 kompetensi guru yang terdiri atas 14 kompetensi dengan hasil sebagai berikut :
1.1 Untuk kompetensi 1 : Mengenal Karakteristik Siswa, dengan indikator :      1. Mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya ( skor perolehan = 2)      2. Memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk                berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran ( skor ;perolehan = 2)      3. Mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajarn yang sama pada semua peserta           didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda (skor perolehan = 1)      4. Mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah           agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya (skor perolehan = 2)      5. Membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik (skor       6. Memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti           aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan,           diolok-olok, minder, dsb) (skor perolehan = 2)          (Skor perolehan total untuk kompetensi 1 ini = 2 + 2 + 1 + 2 + 2 + 2 = 11)          (Skor maksimal kompetensi 1 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6           (Presentase kompetensi 1 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 11/12 x 100% =           Nilai untuk kompetensi 1 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :          lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; lebih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %           sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.          Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 92 % maka nilai kompetensi 1 = 4 1.2 Untuk Kompetensi 2 : Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-Prinsip Pembelajaran, dengan      indikator :       1. Memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengusai materi pembelajaran sesuai                 kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang            bervariasi (skor perolehan = 1)       2. Memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan            menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut        3. Menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukan, baik yang sesuai            maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran (skor perolehan        4. Menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik (skor        5. Merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan            memperhatikan tujuan pembelajaran yang diajarkan maupun proses belajar peserta didik        6. Memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran            yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran            berikutnya (skor perolehan = 1)           (Skor perolehan total untuk kompetensi 2 ini = 1 + 2 + 1 + 2 + 1 + 1 = 8)           (Skor maksimal kompetensi 2 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6            (Presentase kompetensi 2 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 8/12 x 100% = 66,67                Nilai untuk kompetensi 2 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :           lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %            lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.           Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 67 % maka nilai kompetensi 2 = 3 1.3  Kompetensi 3 : Pengembangan Kurikulum, dengan indikator :       1. Menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum (skor perolehan = 2)       2. Merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar            tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan (skor        3. Mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran (skor        4. Memilih materi pembelajaran yang : a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan            mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat             dilaksanakan di kelas, dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik            (Skor perolehan total untuk kompetensi 3 ini = 2 + 2 + 2 + 1 = 7)           (Skor maksimal kompetensi 3 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 4            (Presentase kompetensi 3 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 7/8 x 100% = 87,5 %             Nilai untuk kompetensi 3 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :            lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 3 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %             lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.            Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 88 % maka nilai kompetensi 3 = 4 4.1  Kompetensi 4 : Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik, dengan indikator :       1. Melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara            lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang            tujuannya (skor perolehan = 1)       2. Melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar                  peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan (skor        3. Mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan            tingkat kemampuan belajar peserta didik (skor perolehan = 1)       4. Menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran,            bukan semata-mata  kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya dengan mengetahui            terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju atau  tidak setuju dengan jawaban tersebut,            sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar (skor   perolehan = 1)      5. Melakasanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan           konteks kehidupan sehari-hari peserta didik (skor perolehan = 2)      6. Melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk           kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan           mempertahankan perhatian peserta didik (skor perolehan = 2)     7. Mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri                             agar semua waktu peserta didik dapat termanfaatkan secara produktif (skor perolehan = 2)     8. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas (skor      9. Memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan          dan berinteraksi dengan peserta didik lain (skor perolehan = 1)   10. Mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses          belajar peserta didik. Sebagai contoh : guru menambah  informasi baru setelah          mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya.(skor perolehan = 1)   11. Menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio visual (termasuk TIK) untuk          meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran         (Skor perolehan total untuk kompetensi 4 ini = 1 + 1 + 1 + 1 + 2 + 2 + 2 + 2 + 1 + 1 + 1 =          (Skor maksimal kompetensi 4 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 11          (Presentase kompetensi 4 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 15/22 x 100% =          Nilai untuk kompetensi 4 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :         lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %          sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.                                                         Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 68 % maka nilai kompetensi 4 = 3 1.5 Kompetensi 5 : Memahami dan Mengembangkan Potensi, dengan indikator :      1. Menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta           didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing (skor perolehan = 1)      2. Merancang dan melaksanakan aktivitas pemebalajaran yang mendorong peserta didik            untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing (skor perolehan =       3. Merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas           dan kemampuan berfikir kritis peserta didik (skor perolehan = 2)      4. Secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan           perhatian kepada setiap individu (skor perolehan = 1)      5. Mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, potensi, dan kesulitan belajar masing-          masing peserta didik (skor perolehan = 2)      6. Memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya           masing-masing (skor perolehan = 2)      7. Memusatkan perhatian pada interaksi dengan peserta didik dan mendorongnya untuk           memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan (skor perolehan = 1)          (Skor perolehan total untuk kompetensi 5 ini = 1 + 2 + 2 + 1 + 2 + 2 + 1 = 10)          (Skor maksimal kompetensi 5 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 7           (Presentase kompetensi 5 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 10/14 x 100% =           Nilai untuk kompetensi 5 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :          lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %            sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.          Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 71 % maka nilai kompetensi 5 = 31.6 Kompetensi 6 : Komunikasi dengan Peserta Didik, dengan indikator :    1. Menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta         didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk         menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka (skor perolehan = 2)    2. Memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik,         tanpa mengenterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi          pertanyaan/tanggapan tersebut (skor perolehan = 1)    3. Menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, sesuai tujuan         pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya (skor perolehan = 2)    4. Menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menunbuhkan kerjasama yang baik antar         peserta didik (skor perolehan = 1)    5. Mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik yang         benar maupun yang dianggap salah untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik (skor     6. Memberikan perhatian terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap          dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik (skor perolehan = 1)        (Skor perolehan total untuk kompetensi 6 ini = 2 + 1 + 2 + 1 + 2 + 1 = 9)        (Skor maksimal kompetensi 6 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6 x         (Presentase kompetensi 6 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 9/12 x 100% = 75 % )        Nilai untuk kompetensi 6 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %         sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 75 % maka nilai kompetensi 6 = 3 1.7 Kompetensi 7 : Penilaian dan Evaluasi, dengan indikator :   1. Menysun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi        tertentu seperti yang tertulis dalam RPP (skor perolehan = 2)   2. Melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal        yang dilaksanakan sekolah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta        didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan        dipelajari (skor perolehan = 1)   3. Menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit        sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan        remedial dan pengayaan (skor perolehan = 1)   4. Memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan        pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catata, jurnal pembelajaran,        rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan sebagainya (skor perolehan = 1)  5. Memanfaatkan hasil penilaian sebagai bahan penyusunan rancangan pembelajaran yang akan       dilakukan selanjutnya (skor perolehan = 1)      (Skor perolehan total untuk kompetensi 7 ini = 2 + 1 + 1 + 1 + 1 = 6)      (Skor maksimal kompetensi 7 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x 2       (Presentase kompetensi 7 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/10 x 100% = 60 %)      Nilai untuk kompetensi 7 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :      lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %       sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.      Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 60 % maka nilai kompetensi 7 = 31.8 Kompetensi 8 : Bertindak Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial, dan Kebudayaan Nasional Indonesia,    1. Menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika        bagi semua warga Indonesia (skor perolehan = 2)   2. Mengembangkan kerjasama dan membinakebersamaan dengan teman sejawat tanpa              memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya : suku, agama, dan gender) (skor perolehan =       3. Saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan           masing-masing (skor perolehan = 2)   4. Memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia (skor perolehan = 2)   5. Mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya :        budaya, suku, agama) (skor perolehan = 2)       (Skor perolehan total untuk kompetensi 8 ini = 2 + 2 + 2 + 2 + 2 = 10)       (Skor maksimal kompetensi 8 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x        (Presentase kompetensi 8 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 10/10 x 100% = 100         Nilai untuk kompetensi 8 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %         sampai 75 % nilai 3 ; lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 100 % maka nilai kompetensi 8 = 4 1.9 Kompetensi 9 : Menunjukkan Pribadi yang Dewasa dan Teladan, dengan indikator :   1. Bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta           didik, orang tua, dan teman sejawat (skor perolehan = 2)   2. Membagi pengalamannya dengan teman sejawat, termasuk mengundang mereka untuk        mengobeservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan (skor perolehan = 1)   3. Mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta        didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif        dalam proses pembelajaran (skor perolehan = 2 )   4. Bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan        didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran (skor perolehan = 1)   5. Bereprilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah (skor perolehan = 2)       (Skor perolehan total untuk kompetensi 9 ini = 2 + 1 + 2 + 1 + 2 = 8)       (Skor maksimal kompetensi 9 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 5 x        (Presentase kompetensi 9 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 8/10 x 100% = 80 %)        Nilai untuk kompetensi 9 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %            sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 80 % maka nilai kompetensi 9 = 4 1.10 Kompetensi 10 : Etos Kerja, Tanggungjawab yang Tinggi, dan Rasa Bangga Menjadi Guru, dengan indikator :   1. Mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu (skor perolehan = 1)   2. Meninggalkan kelas, mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait          dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas (skor    3. Memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar        berdasarkan ijindan persetujuan pengelola sekolah (skor perolehan = 1)   4. Meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang syah
jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di    5. Menyelesaikan semua tugas administratif dan non pembelajaran dengan tepat waktu sesuai        standar yang ditetapkan (skor perolehan = 2)   6. Memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan    7. Memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasimyang        berdampak positif terhadap nama baik sekolah (skor perolehan = 2)   8. Merasa bangga dengan profesinya sebagai guru (skor perolehan =2)       (Skor perolehan total untuk kompetensi 10 ini = 1 + 1 + 1 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 = 13)       (Skor maksimal kompetensi 10 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 8 x        (Presentase kompetensi 10 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 13/16 x 100% = 81,25           Nilai untuk kompetensi 10 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :       lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %        sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.       Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 81 % maka nilai kompetensi 10 = 4 1.11 Kompetensi 11 : Bersikap inklusif, Bertindak Objektif, Serta Tidak Diskriminatif, dengan indikator :  1. Memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai       kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal (skor perolehan = 2)  2. Menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta       berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan       pekerjaannya (skor perolehan = 2 )  3. Sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada       (misalnya peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru) (skor       (Skor perolehan total untuk kompetensi 11 ini = 2 + 2  + 2 = 6)      (Skor maksimal kompetensi 11 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3 x       (Presentase kompetensi 11 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/6 x 100% = 100 %)       Nilai untuk kompetensi 11 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :       lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %        sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.       Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 100 % maka nilai kompetensi 11 = 4 1.12 Kompetensi 12 : Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masyarakat, dengan indikator :    1. Menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada            orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua,         teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya (skor perolehan = 2)    2. Ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah         dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya (skor perolehan = 1)    3. Memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat         berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat (skor perolehan = 2)        (Skor perolehan total untuk kompetensi 12 ini = 2 + 1 + 2  = 5)        (Skor maksimal kompetensi 12 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3         (Presentase kompetensi 12 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 5/6 x 100% = 83,33         Nilai untuk kompetensi 12 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %         sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 83 % maka nilai kompetensi 12 = 4 1.13 Kompetensi 13 : Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang diampu, dengan indikator :    1. Melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang             diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan           perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang         diperlukan (skor perolehan = 2)    2. Menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan          pembelajaran (skor perolehan = 1)    3. Menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang         tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi         pembelajaran (skor perolehan = 1)        (Skor perolehan total untuk kompetensi 13 ini = 2 + 1 + 1  = 4)        (Skor maksimal kompetensi 13 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 3         (Presentase kompetensi 13 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 4/6 x 100% = 66,67         Nilai untuk kompetensi 13 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %           lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 67 % maka nilai kompetensi 13 = 31.14 Kompetensi 14 : Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif, dengan indikator :    1. Melakukan evaluasi diri secara spesifik (skor perolehan = 1)    2. Memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari kolega atau hasil penilaian proses         pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya (skor perolehan = 1)    3. Memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan         pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program PKB (skor perolehan = 1)    4. Mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian         lanjutnya (skor perolehan = 1)    5. Melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya         : seminar, konferensi, dan aktif dalam melaksanakan PKB) (skor perolehan = 1)    6. Memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB  (skor perolehan = 1)        (Skor perolehan total untuk kompetensi 14 ini = 1 + 1 + 1 + 1 + 1 + 1 = 6)        (Skor maksimal kompetensi 14 ini = jumlah indikator x skor maksimal setiap indikator = 6           x 2 = 12)
        (Presentase kompetensi 14 ini = skor perolehan total/skor maksimal = 6/12 x 100% = 50 %)        Nilai untuk kompetensi 14 ini ditentukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :        lebih dari 0% sampai 25 % nilainya 1 ; labih dari 25 % sampai 50 % nilai 2 ; lebih 50 %          sampai 75 % nilai 3 ;  lebih dari 75 % sampai 100 % nilainya 4.        Berdasarkan presentase yang diperoleh sebesar 92 % maka nilai kompetensi 14 = 2 Setelah menghitung nilai kompetensi 1 sampai dengan kompetensi 14 di atas, selanjutnya kita akan menghitung nilai PKG Bapak Nurul Mubin, S.Pd. dalam skala 100, dengan rumus : Nilai PKG dalam skala (0-100) = Nilai PKG sebelum diubah ke skala (0-100)/Nilai PKG Tertinggi x 100.Untuk kasus Bapak Nurul Mubin, S.Pd. ini, Nilai PKG nya sebelum diubah ke skala (0-100) adalah jumlah total nilai dari 14 kompetensi di atas, yaitu : Kompetensi 1, nilainya     =    4Kompetensi 2, nilainya     =    3Kompetensi 3, nilainya     =    4Kompetensi 4, nilainya     =    3Kompetensi 5, nilainya     =    3Kompetensi 6, nilainya     =    3Kompetensi 7, nilainya     =    3Kompetensi 8, nilainya     =    4Kompetensi 9, nilainya     =    4Kompetensi 10,nilainya    =    4Kompetensi 11,nilainya    =    4Kompetensi 12,nilainya    =    4Kompetensi 13,nilainya    =    3Kompetensi 14,nilainya    =    2Jumlah total nilai PKG       =  48Nilai PKG tertinggi              =  56 (diperoleha dari banyaknya kompetensi x skor maskimal setiap kompetensi = 14 x 4) Jadi Nilai PKG Bapak Nurul Mubin,S.Pd = 48/56 x100 = 85,71. Selanjutnya nilai ini dikonversikan  dengan angka kredit yang harus dicapai berdasarkan Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, sebagai berikut :  - Nilai 91 sampai dengan 100 disebut "Amat Baik"  dengan angka kredit 125 %- Nilai 76 sampai dengan 90 disebut   "Baik"             dengan angka kredit 100 % - Nilai 61 sampai dengan 75 disebut   "Cukup"         dengan angka kredit   75 %- Nilai 51 sampai dengan 60 disebut   "Sedang"       dengan angka kredit   50 %- Nilai sampai dengan 50 disebut         "Kurang"        dengan angka kredit  25 %Berdasarkan petunjuk di atas, maka Bpk Nurul Mubin,S.Pd. dengan nilai PKG sebesar 85,71 berada pada predikat " Baik" dengan angka kredit 100 %. Karena Bpk Nurul Mubin,S.Pd. memiliki golongan III/b pada saat dinilai, maka Angka Kredit yang diperoleh Bpk Nurul Mubin pada 1 tahun dihitung dengan rumus :Angka Kredit 1 Tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x (JM/JWM) x (NPK)/4 = (50-3-4-5) x (24/24) x (100 %)/4                                       =  38 x 1 x 100 %/4 = 38/4 = 9,5AKK = Angka Kredit Kumulatif (untuk gol. III/b AKK = 50)AKPKB = Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (untuk gol. III/b AKPKB = 3)AKP = Angka Kredit Penunjang ( 10 % dari AKK atau = 5)JWM = Jam Wajib Mengajar (24 jam s.d 40 jam) NPK = Presentase Perolehan Angka Kredit Sebagai Hasil Penilaian KinerjaBerdasarkan hasil hitungan di atas, maka Angka Kredit yang diperoleh Bpk Nurul Mubin,S.Pd. selama 1 tahun sebesar 9,5, dengan NPK 100 % atau predikat PKG adalah "Baik". Jika setiap tahun Bpk Nurul Mubin dapat mempertahankan predikatnya tetap "Baik", maka selama 4 tahun angka kredit dari unsur pembelajaran Bpk Nurul Mubin,S.Pd. adalah : 4 x 9,5 = 38. Jika selama 4 tahun Bpk Nurul Mubin,S.Pd. tidak melakukan kegiatan Pengembangan Diri (PD), Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI), berarti Bpk Nurul Mubin,S.Pd. belum memenuhi angka kredit kumulatif untuk naik pangkat ke  III/c meskipun ia sudah melalui PKG selama 4 tahun karena jumlah angka kredit yang diperolehnya baru berjumlah 38 (masih butuh 12 angka kredit lagi). Untuk naik pangkat dari III/b ke III/c membutuhkan AKK 50 angka kredit. Jadi, Bpk Nurul Mubin,S.Pd. harus melakukan PD, PI dan/atau KI untuk memenuhi AKK III/c.Selanjutnya, jika kita asumsikan bahwa Bpk Nurul Mubin memperoleh NPK 125 % dengan predikat "Amat Baik", apakah selama empat tahun tanpa melakukan PD, PI dan/atau KI Bpk Nurul Mubin,S.Pd. dapat naik pangkat dari III/b ke III/c ?. Mari kita buktikan. Pada perhitungan sebelumnya telah diperoleh Angka Kredit 1 tahun Bpk Nurul Mubin,S.Pd. 9,5 dengan NPK 100 % (Baik). Jika NPK Bpk Nurul Mubini,S.Pd. 125 % (Amat Baik) berarti Angka Kredit 1 tahun Bpk Nurul Mubin,S.Pd. adalah : 125 % x 9,5 = 11,88. Jika selama 4 tahun Bpk Nurul Mubin dapat mempertahankan NPK nya tetap 125 % (Amat Baik), maka Angka Kredit yang diperoleh Bpk Nurul Mubin,S.Pd. selama 4 tahun adalah : 4 x 11,88 = 47,52. Ternyata  Bpk Nurul Mubin,S.Pd. belum bisa naik pangkat dari III/b ke III/c tanpa melakukan PD, PI dan/atau KI meskipun selama 4 tahun hasil penilaian kinerjanya "Amat Baik" karena Angka Kredit yang diperoleh dari unsur pembelajarannya baru mencapai 47,52 (masih kurang 2,48 supaya mencapai angka kredit 50). Untuk memenuhi angka kredit sebesar 2,48 ini supaya AKK nya mencapai 50, maka selama 4 tahun itu Bpk Nurul Mubin,S.Pd. harus melakukan PD, PI dan/atau KI.Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dismpulkan :Dengan berlakunya Permeneg PAN dan RB Nomor : 16 Tahun 2009, maka :1. Setiap guru melaksanakan tugas secara profesional karena setiap tahun akan dinilai kinerjanya 2. Untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi paling cepat empat tahun, guru harus mampu            mencapai NPK 125% atau predikat "Amat Baik" sekaligus melakukan PD, PI dan/atau KI3. Semakin tinggi pangkat yang akan kita capai semakin besar nilai kredit yang harus dicapai dan     semakin bervariasi kegiatan PD, PI dan/atau KI yang harus dilakukan4. Untuk menambah wawasan tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya para guru     harus proaktif mencari informasi tambahan baik melalui buku-buku referensi yang sesuai     maupun dari dunia maya.
Sumber:
1.  Permenpan dan rb nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
2.  Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru: Buku 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2012

sumber

Posting Komentar Blogger

 
Top