Beberapa Tips Keuangan ProDEP
Bagaimana Pembayaran Pajak untuk Honor? Uang diambil sesuai Permintaan, kemudian Bendahara memotong langsung sesuai regulasi sebelum dibayarkan kepada yang berhak, (PMK No.262.03/2010, Tatacara Pemotongan PPh pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI Polri dan Pensiunan) uang pemungutan pajak selanjutnya disetorkan ke Kas Negara bisa melalui Bank atau Kantor Pos dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP)
Bagaimana Penatausahaan Pembayaran dengan cara LS? Beberapa UPT dalam pelaksanaan ProDEP, melakukan penatausahaan pembayaran dengan LS dengan pertimbangan untuk mempermudah pertanggungjawaban dibandingkan dengan pertanggungjawaban UP yang digabung (dengan RM), selanjutnya jika kelebihan terhadap pengeluaran tersebut akan dilakukan pengembalian dengan SSPB terhadap SP2D LS (RK) tersebut masing-masing dan melaporkannya kedalam aplikasi ProDEP.
Bagaimana Penatausahaan Pembayaran dengan cara UP (gabung dengan RM)? UPT lainnya melakukan penarikan Uang Persediaan (UP), dengan pertimbangan belum ada kepastian terhadap jumlah peserta (pembayaran perjalanan dinas peserta), kemudian untuk pertanggungjawabnnya disesuaikan dengan kegiatan yang dimintakan.
Strategi Negosiasi untuk kontrak Hotel? Unit Layanan Pengadaaan/Pejabat Pengadaan seharusnya melakukan negosiasi dengan pihak Hotel, misalnya untuk kontrak akomodasi pembayaran penuh hotel sesuai quota/jumlah undangan hanya untuk hari pertama dan kedua saja sedangkan untuk hari ketiga sampai dengan selesai kegiatan sesuai dengan peserta (riil) yang hadir, sehingga uang akomodasi tidak dibebankan untuk peserta yang tidak hadir.
Saran (tips) untuk UPT yang KPPNnya telah menerapkan SPAN
- Memastikan nama penerima (supplier) sudah benar dalam SPM dengan cara melakukan pemeriksaan nama supplier terdaftar pada aplikasi SPAN di http://www.span.depkeu.go.id/ dengan login terlebih dahulu (user id kode satker) hal ini untuk menghindari kesalahan penulisan pada SPM yang diajukan.
- Menyiasati pengiriman email informasi SP2D yang telah terbit, dengan sering membuka laman email dan atau meminta data monitoring SP2D (daftar Surat Perintah Pencairan Dana) di bagian Costumer Service KPPN, biasanya KPPN akan meminta no kode satker.
Saran penulisan dan perhitungan Kontrak sebagai berikut
Penulisan dikontrak adalah sebagai berikut:
Nilai Kontrak dalam Rupiah (termasuk PPN) =Rp.11.000.000,00
Nilai Fisik/Dasar Pengenaan Pajak adalah: 100/110 X Rp 11.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
terdiri dari:
- Porsi Hibah: 100 % X Rp 10.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
- Porsi Pendamping = 0,00
- PPN = Rp.1.000.000,00
- PPN Porsi Hibah PHLN “Tidak dipungut”:10 % X Rp 10.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
- PPN Porsi Pendamping “Dipungut” : 0 % X Rp 10.000.000,00 = Rp 0,00
SUMBER ARTIKEL
Posting Komentar Blogger Facebook