Menu
 

Penerima dana BSM yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah siswa miskin dan rentan pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri dan swasta yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima dana Beasiswa Bakat dan Prestasi adalah siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik/non-akademik pada SD, SMP, SMA atau SMK yang telah memenuhi kriteria sesuai pedoman/petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima Program BSM yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah siswa di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu/miskin yang dihitung berdasarkan proporsi populasi murid di masing-masing kabupaten/kota dengan perincian sebagai berikut. 
Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Siswa miskin adalah siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang orang tuanya kurang mampu membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
  1. Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
  2. Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
  3. Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  4. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
  5. Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
  6. Siswa yang bersal dari panti asuhan;
  7. Siswa berasal dari korban musibah, korban bencana, korban PHK dari Rumah Tangga Sangat Miskindan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK)

Kriteria dasar penentuan penerima Program BSM Kemenag adalah
Penerima BSM adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima BSM sebagai berikut :
    • a. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM yang telah terdaftar sebagai penerima BSM tahun 2013 (APBN-P 2013);
    • b. Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang belum terdaftar dan belum menerima BSM Tahun 2013;
Selain kriteria diatas dan apabila kuota masih tersedia, Kepala Madrasah bersama dengan Komite Madrasah dapat mengusulkan nama siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM tetapi tidak mendapatkan kartu dengan kriteria sebagai berikut :
    • a. Orang tua siswa terdaftar sebagai Peserta PKH (Program Keluarga Harapan), atau;
    • b. Siswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
    • c. Siswa korban musibah bencana alam;
    • d. Rumah Tangga pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
    • e. Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, atau;
    • f. Yatim dan/atau Piatu, atau
    • g. Pertimbangan lain (misalnya kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun).
 sumber artikel

Posting Komentar Blogger

 
Top