Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) telah
menerbitkan 123 izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Izin SPK
diberikan kepada 67 eks sekolah internasional dan 25 sekolah nasional
plus yang mengajukan penyesuaian izin hingga akhir November 2014.
Sebagian besar dari sekolah-sekolah tersebut memiliki layanan KB dan
juga TK.
SPK,
atau yang dulu kerap disebut sekolah internasional, adalah satuan
pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama
antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pemerintah
menerbitkan Izin SPK dari berbagai wilayah Indonesia, terutama
kota-kota besar. SPK tersebar di kota Jakarta, Tangerang, Denpasar,
Surabaya, Balikpapan, Bandung, Medan, Semarang, dan beberapa kota lain.Opsi
penyesuaian sekolah internasional menjadi SPK merupakan amanat dari PP
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan di
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga
Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Sekretaris
Ditjen PAUDNI Ella Yulaelawati menegaskan, sebelum mengantongi izin
SPK, Ditjen PAUDNI melakukan verifikasi yang cukup ketat. Pengurus
yayasan atau kepala sekolah harus melampirkan Rencana Induk Pengembangan
yang terdiri dari visi misi sekolah, kurikulum, standar kompetensi
lulusan, standar pembelajaran, data siswa, pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana prasarana, penilaian, dan pembiayaan.“Persyaratan
ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan jaminan
kualitas dan mutu SPK kepada peserta didik dan orangtua mereka,” ucap
Ella baru-baru ini. (Yohan Rubiyantoro)
sekolah internasional/kemdikbud.go.id |
Posting Komentar Blogger Facebook