Menu
 

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (Ditjen PAUDNI) telah menerbitkan 123 izin Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Izin SPK diberikan kepada 67 eks sekolah internasional dan 25 sekolah nasional plus yang mengajukan penyesuaian izin hingga akhir November 2014. Sebagian besar dari sekolah-sekolah tersebut memiliki layanan KB dan juga TK.
SPK, atau yang dulu kerap disebut sekolah internasional, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola  atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan Indonesia.
Pemerintah menerbitkan Izin SPK dari berbagai wilayah Indonesia, terutama kota-kota besar. SPK tersebar di kota Jakarta, Tangerang, Denpasar, Surabaya, Balikpapan, Bandung, Medan, Semarang, dan beberapa kota lain.Opsi penyesuaian sekolah internasional menjadi SPK merupakan amanat dari PP 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Sekretaris Ditjen PAUDNI Ella Yulaelawati menegaskan, sebelum mengantongi izin SPK, Ditjen PAUDNI melakukan verifikasi yang cukup ketat. Pengurus yayasan atau kepala sekolah harus melampirkan Rencana Induk Pengembangan yang terdiri dari visi misi sekolah, kurikulum, standar kompetensi lulusan, standar pembelajaran, data siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, penilaian, dan pembiayaan.“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan jaminan kualitas dan mutu SPK kepada peserta didik dan orangtua mereka,” ucap Ella baru-baru ini. (Yohan Rubiyantoro)
sekolah internasional/kemdikbud.go.id

Posting Komentar Blogger

 
Top