Menu
 

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.



Jenjang pendidikan S1/D4 meliputi:

a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;

b. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);

c. Nilai Ujian Nasional minimal rata-rata 7,5;

d. Usia saat melamar maksimal 21 tahun;

e. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;

f. Ijasah dan transkip nilai SLTA atau yang sederajat;

g. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.0 dari skala 4.0;

h. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tugas akhir dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 8 semester);

i. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Kartu Keluarga;

j. Memiliki buku rekening/tabungan;

k. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;

l. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Setjen, Kemdikbud di Senayan Jakarta.



Jenjang pendidikan S2 meliputi:

a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;

b. Usia saat melamar maksimal 32 tahun;

c. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;

d. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;

e. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dengan IPK minimal 3.00;

f. Pelamar berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.25 dari skala 4.0;

g. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana tesis dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 4 semester);

h. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;

i. Memiliki buku rekening/tabungan;

j. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;

k. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan, Jakarta.



Jenjang pendidikan S3 meliputi:

a. Diterima di perguruan tinggi, dibuktikan dengan surat tanda lulus penerimaan;

b. Usia saat melamar maksimal 40 tahun

c. Memiliki sertifikat kejuaraan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota untuk maksimal 5 tahun terakhir;

d. Memiliki kemampuan bahasa asing setara dengan nilai TOEFL 500;

e. Ijasah dan transkip nilai S1 atau yang sederajat dan S2 dengan IPK-S2 minimal 3.40 dari skala 4.00;

f. Pelamar Berstatus mahasiswa tidak lebih dari semester 2, dengan nilai Indeks Prestasi (IP) semester 1 minimal 3.4 dari skala 4.0;

g. Memiliki proposal tentang rencana studi, alasan mengambil prodi yang dipilih, rencana disertasi dan rincian kebutuhan biaya hingga studi berakhir (maksimal 6 semester);

h. Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan/atau Kartu Keluarga;

i. Memiliki buku rekening/tabungan;

j. Mendapatkan rekomendasi dari dosen, pejabat, dan tokoh yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi pada waktunya dan/atau layak mendapatkan beasiswa;

k. Membuat surat permohonan Beasiswa Unggulan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal, Kemdikbud di Senayan Jakarta. (beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id)

Posting Komentar Blogger

 
Top